Trending News

Senin, 29 Juni 2015

MARGARIET TERANCAM PENJARA SEUMUR HIDUP SETELAH RESMI DITETAPKAN JADI TERSANGKA


Agen Judi Bola Online Terpercaya

Penetapan status tersangka pembunuhan Angeline kepada Margriet Megawe (MM) memunculkan indikasi adanya proses pembunuhan berencana.

Menyikapi tudingan tersebut, Kapolda Bali, Irjen Pol Ronny F Shompie belum bisa memastikannya.

"Itu (dugaan pembunuhan berencana) masih proses, sementara MM itu adalah pelaku yang menyebabkan korban meninggal," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Senin (29/6/2015).

Ronny menambahkan, penyidikan terhadap dugaan tersebut akan dimulai hari ini dengan memanggil Margriet yang telah menyandang status baru.

"Itu nanti akan kita simpulkan ketika proses penyidikan maksimal kita lakukan, hari ini kita akan periksa MM," lanjutnya.

Akibat perbuatan MM, pihak kepolisian menjeratnya dengan beberapa pasal dengan ancaman pidana penjara hingga semur hidup.

"Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 351 dan atau Pasal 353 KUHP dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana kalau perencanaan maka seumur hidup, kalau pasal yang lain 15 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga : Menelan Sperma Bisa Bikin Awet Muda , Mitos ???
« Sebelumnya
Berikutnya »

Tidak ada komentar

Posting Komentar